BANDA ACEH | Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, dalam Tahun 2024 telah menangani sebanyak 251 kasus, diantaranya kasus Perceraian, Pelecehan seksual, juga termasuk kasus Bullying.
Pada 10 Januari 2025, YBHA Peutuah Mandiri menerapkan penyuluhan hukum di Min 5 Banda Aceh mengenai Bullying dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan siswa. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 987 siswa kelas I- VI, serta para guru dan staf sekolah., dan kegiatan Penyuluhan Hukum ini dilakukan hasil kerjasama YBHA Peutuah Mandiri dengan pihak Sekolah MIN 5 Banda Aceh.
Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada siswa mengenai isu-isu penting seperti Bullying. Dengan meningkatnya kasus Bullying di lingkungan sekolah, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada siswa tentang pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Faktor yang berpotensi akan terjadinya Bullying dalam kalangan siswa yaitu seperti : kurangnya didikan dari orang tua, pergaulan bebas yang terjadi dalam lingkungan, kurangnya pengetahuan sosial yang terapkan dalam kehidupan sehari-hari, dan juga karena penggunaan sosial media tanpa batasan yang sangat terpengaruh pada perilaku Anak.
Penyuluhan dipimpin oleh dua penyuluh hukum berpengalaman, Nurmaida Sari, S.H. dan Razi Maulana, Mereka menyampaikan materi melalui metode interaktif yang meliputi:
Definisi Bullying, menjelaskan apa itu Bullying, jenis-jenisnya, dan dampak negatifnya bagi korban.
Kemudian juga terkait cara menghadapi Bullying dan memberikan tips kepada siswa tentang bagaimana cara melaporkan dan menghadapi tindakan Bullying.
Pemateri juga menambahkan hal-hal sensitif yang terjadi pada korban seperti memberikan gambaran jika ada orang yang melakukan hal-hal yang mengarah kepada Bullying, ada beberapa tempat yang sangat sensitif disentuh seperti: dada, kepala, paha , dan sebagainya. Dan jika hal tersebut terjadi maka siswa bisa langsung melapor kepada guru atau orangtuanya.
Dalam penyampaian materi, penyuluh menggunakan pendekatan yang menyenangkan dan mudah dipahami, siswa diajak berdiskusi dan berpartisipasi aktif melalui permainan peran (role play) yang menggambarkan situasi Bullying.
Hal ini bertujuan untuk membantu siswa memahami dampak dari tindakan mereka agar tidak terjadinya Bullying antara sesama dan mendorong mereka untuk saling mendukung satu sama lain.
Kepala Sekolah Min 5 Banda Aceh, Ibu Zuriati, S.Ag.,M.Pd., menyatakan bahwa “Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa kami. Kami berharap setelah mengikuti penyuluhan ini, siswa dapat lebih peka terhadap perilaku Bullying dan berani melaporkan kepada guru atau orangtua jika mereka atau teman-temannya mengalami hal tersebut.”
YBHA Peutuah Mandiri berkomitmen tahun 2025 untuk terus melakukan penyuluhan hukum di berbagai sekolah sebagai bagian dari program pendidikan hukum yang lebih luas, untuk menerapkan lingkungan sekolah yang aman tanpa adanya kekerasan. Dengan harapan, generasi muda dapat tumbuh menjadi individu yang sadar hukum dan peduli terhadap lingkungan sekitar.
YBHA Peutuah Mandiri juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Biro Hukum Pemda Aceh, LSM Pulih, NP Indonesia, dan sejumlah layanan lainnya yang berada di Provinsi Aceh dalam sokongan anggaran Bantuan Hukum, sosial pemulihan psikologis, bagi Anak serta Perempuan yang membutuhkan penanganan.
“Kami juga membuka hotline layanan bagi masyarakat yang melihat, menemukan atau bahkan yang mengalami permasalahan dengan hukum terkait Anak dan Perempuan dapat menghubungi No. Hp/Wa 0852-8197-5451. Peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengungkapan dan pencarian solusi terkait permasalahan Anak dan Perempuan kedepannya sehingga dapat memutuskan mata rantai pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Pembulyan, terhadap permaslahan hukum lainnya yang melibatkan Anak dan Perempuan”. Tutup Syifa, staf kampanye hukum YBHA Peutuah Mandiri.
Dan dengan harapan informasi mengenai kegiatan penyuluhan hukum dapat tersebar luas dan memberikan inspirasi bagi sekolah-sekolah lain untuk melakukan kegiatan serupa. (*)