Warga Diimbau Tenang, Al-Farlaky Tetap Dilantik !

PORTAL AGARA

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:00 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Ketua Tim pemenangan Bupati Aceh Timur Al-Farlaky-Zainal (Azan), Muntasir Age mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu terkait status kepemimpinan daerah tersebut.

Dia juga memastikan bahwa Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.

Selain itu, Age juga menegaskan bahwa tidak ada permohonan dari pihak pemohon yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, proses masih berada di tahap dismisal, yaitu pemeriksaan awal untuk menentukan apakah perkara layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini baru tahap dismisal, artinya belum ada putusan final. Perkara akan diperiksa berdasarkan alat bukti dan indikasi pelanggaran, bukan karena permohonan diterima. Nanti, pada putusan akhir, baru akan diputuskan apakah akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai permohonan atau ditolak setelah pemeriksaan saksi dan bukti tambahan. Tapi, saya tegaskan, tidak ada PSU,” ujar Age, Selasa 4 Januari 2025 di Jakarta setelah penyampaian hasil putusan MK dalam sidang perkara PHPU sesi I.

Lebih lanjut, kata Age, bahwa proses dismisal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 9 Tahun 2004. Dalam hal ini, dismisal merupakan keputusan hakim untuk menentukan apakah gugatan memenuhi syarat formal dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau harus dihentikan.

“Dalam dismisal, hakim hanya menentukan apakah perkara layak dibuktikan lebih lanjut atau tidak. Jangan salah tafsir. Ini bukan berarti permohonan pemohon dikabulkan. Jadi, saya minta jangan ada yang menyebarkan berita hoaks,” tegas panglima Daerah I Wilayah Peureulak.

Dia menekankan bahwa mekanisme di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prosedur. Bahkan, jika perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian sekalipun, apabila bukti dari pihak pemohon (tim 01) tidak kuat, maka Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin tetap akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur untuk lima tahun ke depan.

Dengan pernyataan ini, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak berdasar dan tetap mendukung jalannya pemerintahan yang sah di Aceh Timur.

{Red}

Berita Terkait

Wow! 4 Tahun Direkrut Lewat Jalur Pro Hire Karirnya di PLN Melesat Cepat, Siapa Chipta Perdana?
Mangkir Panggilan Polisi, Didesak Panggil Paksa Dua Saksi dari Bank BNI Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ciptakan Pilkada Damai, Rumah PPAI Apresiasi Kinerja Polresta Pati
Wujudkan Pemerintahan Yang Informatif, Nagari Malampah Barat Raih Penghargaan Nasional
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:04 WIB

Awal Tahun 2025, Kalapas Lubuk Pakam Sangapta Surbakti Salurkan Sembako Dari Menteri Imipas

Sabtu, 30 November 2024 - 12:00 WIB

Polrestabes Medan Dirikan Posko Penanggulangan Longsor Sibolangit, Berikut Nomor Pengaduannya

Berita Terbaru