KUTACANE -Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mulai mengembangkan kasus ambruknya Tembok Penahan Tebing (TPT) Ketambe dan proyek Teknik Jeram di Dermaga Start dan Finish Sungai Alas Ketambe.
Proyek ini merupakan pembangunan tembok penahan tebing pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Aceh Tenggara untuk Venue Arung Jeram PON XXI Aceh – Sumut tahun 2024.
“Kita sudah memeriksa PPTK sebagai saksi terhadap ambruknya proyek fisik di lokasi Venue Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut 2024. Kasus ini sedang kita kembangkan dan akan memeriksa saksi-saksi lainnya baik dari unsur pihak Dinas Perkimtan Agara, kontraktor,” Kata Kajari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan SH MH melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi SH, kepada awak media Selasa 6 Mei 2025, di taman Kejari Agara.
Menurut Deddi, dalam pemeriksaan itu PPTK menyampaikan kepada jaksa bahwa proyek itu rusak akibat bencana banjir.
“Namun, kita masih melakukan pendalaman terhadap proyek pekerjaan tersebut yang ambruk, termasuk akan meminta Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan desain gambar pekerjaan proyek tersebut. Namun, ini akan mereka lakukan secara bertahap,” katanya.
Deddi mengatakan, anggaran di dua lokasi tersebut mencapai Rp 2 miliar dana APBK- DOKA. Pihaknya pun sudah turun ke lokasi proyek itu. Hasil investigasi di lapangan proyek tersebut ambruk.
” Kajari Agara sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan terhadap proyek pekerjaan fisik yang dibangun sebagai fasilitas pendukung arung jeram pada even PON. Setelah itu akan kita kembangka,” pungkasnya.
(Laporan Salihan Beruh)