LABUHAN DELI
Rutan Kelas I Labuhan Deli melaksanakan pemindahan 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan, Junat (04/10/2024).
Pemindahan WBP tersebut, sebagai Kemenkumham dalam upaya mengatasi permasalahan over kapasitas di dalam rutan.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan pengawasan ketat dan mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Pelaksanaan pemindahan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan arahan dari Kepala Rutan (Ka. Rutan) Kelas I Labuhan Deli Yohanes Dias Sanyoto yang didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Asrul Andriance Harahap,
Dalam briefing yang diadakan, Ka. Rutan memberikan instruksi kepada seluruh petugas pengamanan agar tetap waspada dan berhati-hati selama proses berlangsung, meskipun pemindahan kali ini dilaksanakan oleh petugas dari Rutan Humbahas.
Setelah arahan diberikan, petugas keamanan melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang ketat.
WBP yang akan dipindahkan dijemput dari kamar mereka masing-masing dan diborgol sebelum diberangkatkan.
Ka. Rutan juga memberikan pengarahan langsung kepada WBP terkait proses pemindahan dan mengingatkan mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku di tempat barunya.
Pada pukul 09.30 WIB, 50 orang WBP diberangkatkan menuju Rutan Humbahas dengan pengawalan ketat.
Sebanyak 10 orang staf Rutan Humbahas dan 3 personil tentara turut mendampingi proses pemindahan ini untuk memastikan keamanan selama perjalanan.
Kegiatan pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Rutan Kelas I Labuhan Deli untuk mengurangi tekanan over kapasitas serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan bagi para WBP. (AVID/rel)