Kades Desa Durian Diduga Intimidasi Warga Arahkan Ke Paslon”Ketua Bawaslu : Kades Terlibat Dukung Dipilkada Terancam Pidana

PORTAL AGARA

- Redaksi

Senin, 4 November 2024 - 00:53 WIB

6011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara, Muhammad Amen, mengingatkan ancaman pidana bagi pejabat negara, termasuk kepala desa atau lurah, yang terbukti melanggar aturan dengan mengarahkan dukungan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pernyataan ini disampaikan Amen menyusul laporan dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, terhadap warga penerima bantuan Dana Desa.

Menurut Amen, aturan ini tertuang dalam Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-undang no 10/2016.

, yang menyatakan bahwa pejabat negara yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara 1-6 bulan atau denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk membuat laporan awal dengan melampirkan bukti dan saksi terkait dugaan pengaruh kepala desa dalam mengarahkan warga untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2024,” ungkap Amen pada Sabtu, 2 November 2024.

Amen juga menekankan pentingnya proses pelaporan yang jelas dan lengkap, yang melibatkan identitas pelapor dan terlapor, bukti, serta saksi. Setelah laporan diterima oleh Bawaslu, pihak terkait akan dipanggil untuk tahap klarifikasi awal guna mempercepat penanganan sebelum Pemilu dimulai.

“Jika terbukti, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pembina kepegawaian, yakni Bupati, untuk memberikan sanksi administratif. Apabila terdapat bukti kuat terkait penggunaan atribut atau administrasi resmi desa yang mengarahkan dukungan ke pasangan calon, maka kasus ini bisa diserahkan ke Sentra Gakumdu untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Amen melalui sambungan telepon.

Kasus ini mencuat saat sejumlah warga Desa Durian, penerima bantuan Dana Desa sebesar Rp900 ribu per tiga bulan, melaporkan adanya dugaan pengaruh oknum kepala desa dalam proses pencairan bantuan.

Penulis :Taufiq
Editor : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Zahir Ingin ADD Tepat Sasaran Dengan Standar Pembangunan yang Baik
Buka Turnamen Sepakbola U-12 Piala Zahir – Aslam, Aslam Berharap Dengan Latihan Tekun Kelak Harumkan Batu Bara
Aslam Rayuda Buka Turnamen E-Sport Mobile Legend Diikuti 30 Tim
Diduga Oknum Kepala Desa Durian intimidasi warga dalam pilihan Pilkada di Batu Bara.
Zahir & Aslam Dapat Dukungan Ratusan Simpatisan dan Ibu Ibu Desa Air Hitam
dr. Wahyu Dirut RSUD Batubara, Mendapat Apresiasi dari Solidaritas Wartawan Sumut dan Tokoh Pemuda
Melalui Pengembangan, Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara Pimpin Tim, Ringkus BD Narkoba Asal Medan
Dipimpin Langsung Kasat Narkoba, Ringkus Bandar Narkoba Simpang Gambus

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:09 WIB

Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

Rabu, 13 November 2024 - 19:53 WIB

Acara Costume Party di English Club Lamoria, Upaya Positif Lapas Perempuan Bandung Bagi Warga Binaan

Senin, 11 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi dengan TNI, POLRI dan BNN, Lapas Perempuan Bandung Gelar Razia Mendadak

Kamis, 7 November 2024 - 00:49 WIB

Berkomitmen Dalam Meningkatkan Kualitas SDM, Kemenkumham Kalteng Terima Penghargaan di Rakor Nasional Corporate University 2024

Selasa, 5 November 2024 - 19:15 WIB

Kuatkan Kesehatan, Tingkatkan Harapan: Pengukuhan 27 Kader Kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung

Senin, 4 November 2024 - 19:16 WIB

Kepala Lapas Perempuan Bandung Hadiri Pelantikan Pejabat Baru di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:44 WIB

JAM-Pidmil Intens Sosialisasi Koneksitas

Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:10 WIB

Kolaborasi Kanwil Kemenkumham dan Pengadilan Tinggi Wujudkan Keadilan di Kalimantan Tengah

Berita Terbaru