Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)

PORTAL AGARA

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 11:42 WIB

6075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Kejaksaan Negeri Singkil telah menetapkan Kepala Desa Kuta Batu Jadi Tersangka terhadap “A.S” Perkara dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang
Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022 pada Senin (02/09/2024) sekira Pukul 16.30 Wib.

Kejaksaan Negeri  Aceh Singkil telah melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka tahap penyidikan terhadap “A.S” tersebut sebagai Kepala Desa Kuta Batu Tahun 2020 s.d 2023,Adapun Perkara dugaan
penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022; Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose,

Dimana Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh  Singkil berkesimpulan dan menetapkan tersangka yang harus mempertanggung jawabkan  perbuatannya dalam kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta  Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022.

Bahwa Sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kuta Batu  Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021 s.d 2022 dengan  sangkaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi.

Bahwa akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp651.390.185,45,- (enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah  empat )

sesuai dengan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)  Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024; Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No or: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024 penahanan  terhadap tersangka “A.S” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 2 September 2024 s/d 21
September 2024; Aceh Singkil, 2 September 2024.(*)

Jurnalist : Khalikul Sakda Berutu.

Berita Terkait

Dana Hibah Rp 8,7 M Untuk Pilkada Aceh Tenggara Diduga Rawan KKN
Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:40 WIB

Pertemuan Dharma Wanita Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Dimeriahkan Dengan Arisan dan Doorprize

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:38 WIB

Lapas Perempuan Bandung Tingkatkan Pengawasan Melalui Evaluasi dan Penerapan SOP

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:41 WIB

Kakanwil Maju Amintas Siburian Optimis Bawa Kanwil Kalteng Menuju WBBM

Senin, 7 Oktober 2024 - 02:44 WIB

Kaesang Pengarep Putra Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo Siap Turun Gunung Memenangkan Pasangan Bintang – Faisal Nomor Urut 4

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Optimalisasi Dapur dan Poliklinik, Lapas Perempuan Bandung Studi Tiru ke Lapas Kelas IIA Garut

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:55 WIB

Kemenkumham Kalteng Komitmen Jaga Nilai Pancasila di Hari Kesaktian Pancasila 2024

Senin, 30 September 2024 - 19:49 WIB

Dihadiri Kalapas Perempuan Bandung Yekti Apriyanti, Sinergi dengan Aparat Hukum adalah Kunci Pemasyarakatan Maju

Minggu, 1 September 2024 - 10:54 WIB

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian Saksikan Serah Terima Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun

Berita Terbaru