SUBULUSSALAM | Sehubungan dengan maraknya isu perijinan yang di arahkan kepada PT Sawit Panen Terus(SPT), maka melalui berita ini disampaikan oleh humas PT SPT Ian Topu, bahwa PT telah memiliki beberapa ijin diantaranya PKKPR no : 30052410211175002.(12/06/2024).
Dalam klarifikasi PT SPT melalui Humasnya menyatakan bahwa Perusahan SPT tetap komit untuk melengkapi ijin dan ketentuan yang berlaku.
Ijin itu juga secara otomatis mematahkan asumsi terkait dengan lahan berada di kawasan hutan.
Terkait dengan isu pengrusakan lingkungan, PT SPT menyatakan telah 3 bulan kegiatan penanaman Kebun Sawit. Dan sudah tidak ada perluasan kebun oleh PT SPT
Namun Penulusuran Tim Investigasi awak medya di lapangan membuktikan pembukaan lahan lahan baru berdasarkan titik Koordinat yang di Lc ternyata bukan oleh PT SPT. Tapi oleh pihak lain yang lahannya bersebelahan langsung dengan PT SPT.
Redaksi:Syahbudin Padang**