Pematang Raya
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar menggelat razia insidentil sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam lingkungan lapas.
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) serta amanat Kadivpas dan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.
Razia ini diawali dengan apel persiapan yang dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), didampingi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), staf KPLP, Komandan Jaga, serta para petugas jaga yang bertugas pada hari itu.
Dalam razia kali ini, kamar hunian yang menjadi fokus pemeriksaan adalah Kamar 02 dan Kamar 03 di Blok Pattimura.
Dalam pengarahannya, Ka.KPLP menekankan pentingnya pelaksanaan razia secara humanis namun tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi hunian agar tetap kondusif dan tertib, serta meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam kamar warga binaan.
Hasil dari razia ini berhasil menemukan sejumlah barang yang diduga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan yang lebih besar.
Pelaksanaan razia insidentil ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan lapas yang aman, bersih dari gangguan keamanan dan ketertiban, serta meningkatkan kewaspadaan para petugas terhadap potensi ancaman di dalam lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.(red)