Aceh Tenggara | Aktivis Bupati LIRA M. Saleh Selian mengapresiasi kinerja Kapolsek Lawe Bulan beserta jajaran terkait penangkapan tiga orang pelaku yang diduga terjerat pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu yang berada di desa Simpang Empat, Kabupaten Aceh Tenggara Sabtu 29 Juni 2024. PKL 15:30 wib.
Personel Polsek Lawe Bulan dibawah pimpinan Ipda Abi Naim
berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat narkoba.
Penangkapan tersebut bermula dari Personel Polsek Lawe Bulan melakukan patroli rutin di Desa Simpang Empat dan melihat aktivitas yang mencurigakan di pondok milik inisial BT (45 tahun)
Setelah mendatangi lokasi tersebut tim gabungan mendapati tiga orang tersangka berinisial RA (24 tahun), A (28 tahun) dan BT(45 tahun) berada di pondok tersebut dan menemukan 24 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kolong tempat duduk.
Ketiganya tersangka tersebut merupakan warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan (RA) mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan didapatkannya dari orang lain atas perintah MS.
Sementara MS sendiri saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Polisi.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu berjumlah 24 paket dengan berat 1,96 Gram yang dibungkus masing-masing dengan plastik bening dan uang sejumlah Rp. 415.000, 1 unit HP VIVO warna biru hitam, 21 plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah pipet skop, 2 buah kaca pirex, 2 buah alat hisap (bong), 5 buah korek api dan 1 buah dompet.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba.
Penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini mendapatkan apresiasi dari LIRA M. Saleh Selian. “Ini merupakan bukti nyata kerja keras beserta komitmen Kapolsek Lawe Bulan beserta jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kerjanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun kami berharap kasus ini terus dikembangkan” ungkap M. Saleh Selian