Aceh Tenggara – Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Gegoh Selian dalam waktu dekat akan melaporkan rekanan yang terlibat. Terkait Pembangunan infrastruktur tanpa memiliki izin lingkungan yang sah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
“Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga tanpa memiliki izin lingkungan yang sah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, “Kata Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Gegoh Selian, Kepada media ini, Rabu (09/10/2024).
Gegoh Selian menjelaskan Kegiatan rekayasa Teknik Jeram mengubah bentang Alam di Kawasan Pelestarian Alam yang dapat Melanggar Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1990, bisa dikenai sanksi yang sama.
Perubahan bentang alam dalam kawasan pelestarian alam untuk pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai tujuan konservasi dianggap pelanggaran serius.
Dikatakan Gegoh Selian, Kegiatan tersebut tanpa adanya Izin Lingkungan sudah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, dikenai sanksi penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Milyar. Dapat melanggar peraturan-peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.
Gegoh Selian menilai proyek Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, pembangunan di dalam kawasan konservasi harus mendapatkan izin khusus dan melalui kajian yang ketat untuk memastikan tidak merusak Ekosistem yang ada dan harus sesuai dengan Masterplan dan Tata Ruang TNGL. Harus dibuktikan dengan Surat Ijin lingkungan dan Ijin Pelaksanaan serta Surat Ijin Kesesuaian Tata Ruang/Masterplan TNGL.
Menurut Gegoh Selian, Surat yang sudah ada selama ini dari KLHK/BBTNGL ke Pemerintah Daerah hanya Ijin Prinsip yang sifatnya hanya persetujuan secara umum, tapi Ijin Khusus (Ijin Lingkungan dan Ijin Pelaksanaan) belum ada, hal ini telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya.
“Maka dari itu kami Lsm Penjara dalam waktu dekat akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, “Pungkasnya.