LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan

PORTAL AGARA

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:35 WIB

6099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Gegoh Selian dalam waktu dekat akan melaporkan rekanan yang terlibat. Terkait Pembangunan infrastruktur tanpa memiliki izin lingkungan yang sah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

“Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga tanpa memiliki izin lingkungan yang sah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, “Kata Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Gegoh Selian, Kepada media ini, Rabu (09/10/2024).

Gegoh Selian menjelaskan Kegiatan rekayasa Teknik Jeram mengubah bentang Alam di Kawasan Pelestarian Alam yang dapat Melanggar Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1990, bisa dikenai sanksi yang sama.

Perubahan bentang alam dalam kawasan pelestarian alam untuk pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai tujuan konservasi dianggap pelanggaran serius.

Dikatakan Gegoh Selian, Kegiatan tersebut tanpa adanya Izin Lingkungan sudah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, dikenai sanksi penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Milyar. Dapat melanggar peraturan-peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.

Gegoh Selian menilai proyek Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, pembangunan di dalam kawasan konservasi harus mendapatkan izin khusus dan melalui kajian yang ketat untuk memastikan tidak merusak Ekosistem yang ada dan harus sesuai dengan Masterplan dan Tata Ruang TNGL. Harus dibuktikan dengan Surat Ijin lingkungan dan Ijin Pelaksanaan serta Surat Ijin Kesesuaian Tata Ruang/Masterplan TNGL.

Menurut Gegoh Selian, Surat yang sudah ada selama ini dari KLHK/BBTNGL ke Pemerintah Daerah hanya Ijin Prinsip yang sifatnya hanya persetujuan secara umum, tapi Ijin Khusus (Ijin Lingkungan dan Ijin Pelaksanaan) belum ada, hal ini telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya.

“Maka dari itu kami Lsm Penjara dalam waktu dekat akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, “Pungkasnya.

Berita Terkait

Kampanye Dialogis Paslon RASA di Desa Biakmuli Kecamatan Bambel Lautan Massa
Kampanye Dialogis Paslon RASA Ditunggu Ribuan Masyarakat Kecamatan Lawe Bulan
Pasangan RASA No Urut 2 Gelar Ngesohken Kokhje di Hadiri Ribuan Masyarakat
Samurai Agara Siap Menangkan RASA Raidin Pinim-Syahrizal di Pilkada
Dana Hibah Rp 8,7 M Untuk Pilkada Aceh Tenggara Diduga Rawan KKN
Pokir Nurdiansyah Anggota DPRA dari Partai Demokrat Tahun 2023 Diduga Fiktif
Pj. Bupati Agara Instruksikan Tulah segera dibayarkan kewajiban pelunasan Pajak di Desa Segera Dituntaskan
Pasangan Nomor Urut 2 Gelar Kampanye Dialogis di Kecamatan Badar, Ribuan Masyarakat Siap Menangkan RASA

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:09 WIB

Lemahnya Perlindungan Data Pribadi berpotensi merusak demokrasi Indonesia

Rabu, 13 November 2024 - 19:53 WIB

Acara Costume Party di English Club Lamoria, Upaya Positif Lapas Perempuan Bandung Bagi Warga Binaan

Senin, 11 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi dengan TNI, POLRI dan BNN, Lapas Perempuan Bandung Gelar Razia Mendadak

Kamis, 7 November 2024 - 00:49 WIB

Berkomitmen Dalam Meningkatkan Kualitas SDM, Kemenkumham Kalteng Terima Penghargaan di Rakor Nasional Corporate University 2024

Selasa, 5 November 2024 - 19:15 WIB

Kuatkan Kesehatan, Tingkatkan Harapan: Pengukuhan 27 Kader Kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung

Senin, 4 November 2024 - 19:16 WIB

Kepala Lapas Perempuan Bandung Hadiri Pelantikan Pejabat Baru di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:44 WIB

JAM-Pidmil Intens Sosialisasi Koneksitas

Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:10 WIB

Kolaborasi Kanwil Kemenkumham dan Pengadilan Tinggi Wujudkan Keadilan di Kalimantan Tengah

Berita Terbaru