Putusan Pengadilan Tinggi Medan: Tumirin Tak Bersalah, Pengacara Angga Sitorus Berterima Kasih

PORTAL AGARA MEDAN

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 23:08 WIB

6016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Pengadilan Tinggi Medan telah memutuskan untuk membebaskan Tumirin, seorang warga yang sebelumnya ditahan atas tuduhan tindak pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN, yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Tumirin, yang dipimpin oleh Angga Pratama Sitorus SH.

Saat menjemput Tumirin Keluar dari Rutan I Medan, Senin (12/08/2024), Angga Pratama Sitorus SH, kepada para wartawan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kebebasan kliennya.

“Sebelumnya saya, Angga Pratama Sitorus SH, mewakili tim penasihat hukum yang lain, mengucapkan Alhamdulillah karena klien kami, Pak Tumirin, telah dibebaskan dari Rutan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1499/PID/2024/PT.MDN.” katanya.

Angga juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang terdiri dari Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, yang memeriksa dan memutus perkara ini.

“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, terutama kepada Pak Parlas Nababan SH, MH, Samsul Bahri SH, MH, dan John Pantas L. Tobing SH, MH, selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Medan yang telah menegakkan keadilan terhadap masyarakat kecil, terutama klien kami, Pak Tumirin. Kami menilai Majelis Hakim Tinggi Medan telah benar dalam pertimbangan hukumnya dalam memutus perkara ini, di mana klien kami tidak terbukti bersalah dan tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan, seperti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.”sambungnya.

Selain itu, Angga Pratama Sitorus SH juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, Randi Tambunan.

“Tidak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, Bapak Randi Tambunan, yang juga banyak membantu selama persidangan dan proses pembebasan klien kami dalam perkara ini,” ujar Angga.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, dan seluruh jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang turut membantu dalam proses pembebasan Pak Tumirin.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan, Bapak Nimrot Sihotang, dan jajaran pegawai Rutan Kelas I Medan yang juga banyak membantu dalam proses pembebasan klien kami,” lanjut Angga.

Kebebasan Pak Tumirin merupakan kemenangan besar bagi tim hukum dan juga menjadi penegasan bahwa keadilan dapat ditegakkan, terutama bagi masyarakat kecil.

Angga Pratama Sitorus SH menegaskan bahwa putusan ini membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan, dan Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan hukum yang benar dan adil.

Kasus ini menjadi bukti penting akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menegakkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Keputusan Pengadilan Tinggi Medan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.(red)

Berita Terkait

Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sambut Menkumham di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan
Sukseskan Pilkada Serentak, Lapas Tanjung Balai Lakukan Koordinasi Dengan Disdukcapil Untuk Perekaman E-KTP 41 Warga Binaan
Dipimpin Julitri, Rupbasan Sragen Fokus Jaga Kebersihan Lingkungan untuk Kesehatan dan Kinerja Optimal
Ka.KPR Rutan Tarutung Bahas Disiplin dan Tanggung Jawab Petugas Pengamanan Dalam Rapat Dinas
Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Razia Insidentil Cegah Gangguan Kamtib
Waspada Jangan-jangan, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Monitoring Bapas dan Lapas Sampit
Jumat Berkah, Ketua Pewarta Berikan Bantuan kepada Wartawan Senior dan Istri Almarhum Fitriadi
Resmi Dilantik Kakanwil Kemenkumham Kaltim ,Theo Adrianus Nahkodai Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 06:53 WIB

Menjelang Pelaksanaan PON XXI Pemkab Aceh Tenggara Lakukan Kegiatan Fogging Di Lokasi Arung Jeram

Jumat, 6 September 2024 - 22:35 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Selesaikan Pembayaran Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp. 53,2 M

Jumat, 6 September 2024 - 22:28 WIB

PJ Kepala Desa Tanjung Lama Palsukan Tanda Tangan SPJ, Dana Desa Tahap III Tahun 2023

Selasa, 3 September 2024 - 04:10 WIB

Paslon Raidin Pinim Syahrizal ( RASA) Selesai Cek Kesehatan Di RSUZA Banda Aceh Untuk Pilkada

Selasa, 3 September 2024 - 04:00 WIB

Irdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0108 Agara, Ini Agendanya

Minggu, 1 September 2024 - 22:45 WIB

Mirza AlMahbubi .ST.MT. Resmi Dilantik Ketua KNPI Agara

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 23:30 WIB

Sebelum Daftar Ke KIP, Pasangan SAH Terlebih Dahulu Dilakukan Doa Bersama Serta Ditepung Tawari Oleh Tokoh Ulama

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:36 WIB

Pasangan Balon Bupati wakil Bupati SAH di antar Lautan Masa ke kantor Kip Agara

Berita Terbaru

SIMALUNGUN

PEJABAT LAPAS HADIRI PEMBUKAAN BIMTEK LKJIP SECARA VIRTUAL

Kamis, 12 Sep 2024 - 18:09 WIB