Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kakek gegara Jual Narkoba, Sabu 115 Gram – Airsoft Gun Disita

PORTAL AGARA

- Redaksi

Minggu, 1 September 2024 - 00:17 WIB

6010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Seorang kakek bernama Poniran alias Cekpon (53) ditangkap karena memakai dan menjual sabu-sabu. Saat penangkapan itu, petugas turut mengamankan senjata airsoft gun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinnaldi Pane menyebut pelaku ditangkap di belakang rumahnya di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, tadi malam. Selain airsoft gun, petugas juga mengamankan sabu-sabu seberat 115 gram.

“Barang buktinya, satu bungkus klip besar sabu dengan bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, timbangan digital, hp, uang, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam,” kata Irvan, Jumat (30/8/2024).

Irvan menyebut penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya soal pelaku yang kerap menjual serta menggunakan sabu-sabu. Lalu, petugas kepolisian menyelidiki informasi itu hingga akhirnya mengamankan pelaku di salah satu kamar di belakang rumahnya. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.

“Petugas melakukan penggeledahan di TKP tersebut dan diamankan sejumlah barang bukti di sebuah kamar di belakang rumah milik Cekpon tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Irvan, sabu-sabu yang diamankan itu memang hendak dijualnya. Barang haram itu didapatnya dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan pelaku tersebut.

“Barang bukti yang diamankan darinya (pelaku) diakui miliknya yang untuk dijualnya, yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Rahmad,” ujarnya.

Usai ditangkap, Cekpon diboyong ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait

Polsek Saribu Dolok Tangkap Pengedar Narkoba di Silimakuta, Simalungun
Ada Apa Suprapto Didampingi Direktur Kasihhati Law Firm Datangi Bareskrim Mabes Polri?
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Silou Kahean
Viral..!! Mafia Gas LPG ilegal Kebal Hukum di Rumpin Bogor, Pelaku Bebas Beroperasi
Viral..!! Mafia Gas LPG ilegal di Rumpin Bogor Bebas Beroperasi Mereka Kebal Hukum
Suprapto Caleg Dapil I PDIP Karanganyar Akan Polisikan Oknum KPU dan Oknum DPC PDIP Karanganyar
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar, Barang Bukti Seberat 38,78 Gram Diamankan
Polsek Serbalawan Resor Simalungun Tangkap Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Ada Sabu 5,20 gram dan Alat Hisap

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 12:56 WIB

Pelatihan dan Sosialisasi dari Puskesmas Helvetia Bagi Nakes Dan Kader Kesehatan Terkait Pembentukan Posyandu Rutan Perempuan Medan

Rabu, 11 September 2024 - 07:35 WIB

Lapas Narkotika Pematangsiantar Ikuti Bimtek Penyusunan LKjIP Kanwil Kemenkumham Sumut

Rabu, 11 September 2024 - 06:51 WIB

Bakal Seru, Penggugat dan Tergugat akan Hadirkan Saksi di Persidangan PTUN Bandung

Selasa, 10 September 2024 - 20:10 WIB

Karutan Tarutung, Evan Sembiring Perkuat Sinergi dan Silaturahmi dengan Pj. Bupati Tapanuli Utara

Selasa, 10 September 2024 - 14:55 WIB

Lapas Narkotika Pematang Siantar Bagikan Perlengkapan Kebersihan Kepada Warga Binaan

Selasa, 10 September 2024 - 12:13 WIB

Fasilitas Jemuran di Lapas Tanjung Balai, Wujudkan Lingkungan Hunian yang Lebih Bersih

Selasa, 10 September 2024 - 11:15 WIB

Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut 2024 Sambangi Kabupaten Asahan

Selasa, 10 September 2024 - 10:02 WIB

Ketum DPP Garnizun H. Ardiansyah Saragih SH, MH Apresiasi Intel TNI AD Tangkap Oknum Polisi Pemilik 68,45 Gram Sabu

Berita Terbaru