Sidang Kasus Pelemparan Dan Penganiayaan Pada Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Persidangan

PORTAL AGARA MEDAN

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 23:48 WIB

6016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERSANG-Sidang kasus penganiayaan dan pelemparan terhadap supir dan Dump Truck PT Key-key terus bergulir yang berlangsung hari ini 20 Agustus 2024 di PN Lubuk Pakam.Dari beberapa kali persidangan sudah dua kali sidang di tunda karena ketidak siapannya berkas JPU untuk di bacakan pada sidang tuntutan JPU.

Pada fakta persidangan tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan yang telah berjalan atas ketidak terlibatannya Diamanta Sembiring pada saat terjadinya kericuhan terjadi di desa durin simbelang kecamatan pancur batu.Para saksi menerangan bahkan pengakuan terdakwa Diamnta Sembiring juga tidak berada di tempat.

Namun pada persidangan pembacaan tuntutan JPU di PN Lubuk Pakam pihak keluarga sangat kecewa atas keputusan tuntutan yang di bacakan oleh JPU di dalam persidangan.Diamanta Sembiring sendiri di tuntut oleh JPU 5 tahun pidana kurungan dan sementara MS,AS,BT dan EG di tuntut JPU 4 tahun pidana kurungan.
Dari beberapa kali persidangan keseluruhan saksi menerangkan Diamanta Sembiring tidak berada di tempat kejadian perkara.Dan fakta persidangan selama berjalan menghadirkan para saksi tersebut jelas sangat merugikan pihak Diamanta Sembiring dan keluarga terdakwa.

“Kami selaku kuasa hukum dari pihak Diamanta Sembiring dan kawan-kawan sangat kecewa atas pembacaan putusan terdakwa.Dimana Diamanta Sembiring jelas tidak berada di tempat kejadian perkara pada saat peristiwa keributan terjadi.Dan dari keseluruhan saksi yang di hadirkan juga menjelaskan ketidak beradaannya Diamanta Sembiring di lokasi keributan,para saksi juga melihat keberadaan Diamanta Sembiring bearada di rumah.Ini ngawur keputusan JPU atas tuntutannya 5 tahun pidana penjara”
Jelas kuasa hukum dari Diamanta Sembiring.

“Kami meminta agar nantinya dari hakim dapat memutuskan kebijaksanaannya dalam mengambil keputusan ini.Kami duga ada apa dengan kejaksaan negeri Lubuk Pakam,sangat jelas tidak sesuai dengan fakta persidangan selama ini”
Sambung kuasa hukum Daniel Simbolon dengan rasa kecewanya.

Tim kuasa hukum dari Diamanta Sembiring dan kawan-kawan akan mengambil sikap dan melakukan pembelaannya pada sidang nokhta pembelaan yang akan di gelar pada persidangan berikutnya.
Telah di sampaikan oleh kuasa hukum Diamanta Sembiring dalam wawancara tersebut ada apa dengan kejaksaan negri Lubuk Pakam yang di duga ada faktor X dan tanda kutip yang terjadi pada persidangan tuntutan tersebut oleh JPU yang menangani kasus Diamanta Sembiring.(mar)

Berita Terkait

Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar Gelar Sidang TPP untuk Program Pembinaan Narapidana
Pastikan Kepatuhan WNA, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Pimpin Pengawasan Orang Asing di Tanjung Puting
Kalapas Perempuan Bandung Berikan Penguatan Tusi kepada Seluruh Petugas : Bekerjalah dengan hati yang ikhlas !!
Pelatihan dan Sosialisasi dari Puskesmas Helvetia Bagi Nakes Dan Kader Kesehatan Terkait Pembentukan Posyandu Rutan Perempuan Medan
Lapas Narkotika Pematangsiantar Ikuti Bimtek Penyusunan LKjIP Kanwil Kemenkumham Sumut
Bakal Seru, Penggugat dan Tergugat akan Hadirkan Saksi di Persidangan PTUN Bandung
Karutan Tarutung, Evan Sembiring Perkuat Sinergi dan Silaturahmi dengan Pj. Bupati Tapanuli Utara
Lapas Narkotika Pematang Siantar Bagikan Perlengkapan Kebersihan Kepada Warga Binaan

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 06:53 WIB

Menjelang Pelaksanaan PON XXI Pemkab Aceh Tenggara Lakukan Kegiatan Fogging Di Lokasi Arung Jeram

Jumat, 6 September 2024 - 22:35 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Selesaikan Pembayaran Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp. 53,2 M

Jumat, 6 September 2024 - 22:28 WIB

PJ Kepala Desa Tanjung Lama Palsukan Tanda Tangan SPJ, Dana Desa Tahap III Tahun 2023

Selasa, 3 September 2024 - 04:10 WIB

Paslon Raidin Pinim Syahrizal ( RASA) Selesai Cek Kesehatan Di RSUZA Banda Aceh Untuk Pilkada

Selasa, 3 September 2024 - 04:00 WIB

Irdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0108 Agara, Ini Agendanya

Minggu, 1 September 2024 - 22:45 WIB

Mirza AlMahbubi .ST.MT. Resmi Dilantik Ketua KNPI Agara

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 23:30 WIB

Sebelum Daftar Ke KIP, Pasangan SAH Terlebih Dahulu Dilakukan Doa Bersama Serta Ditepung Tawari Oleh Tokoh Ulama

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:36 WIB

Pasangan Balon Bupati wakil Bupati SAH di antar Lautan Masa ke kantor Kip Agara

Berita Terbaru

SIMALUNGUN

PEJABAT LAPAS HADIRI PEMBUKAAN BIMTEK LKJIP SECARA VIRTUAL

Kamis, 12 Sep 2024 - 18:09 WIB