LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan

PORTAL AGARA

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:35 WIB

6081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Gegoh Selian dalam waktu dekat akan melaporkan rekanan yang terlibat. Terkait Pembangunan infrastruktur tanpa memiliki izin lingkungan yang sah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

“Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga tanpa memiliki izin lingkungan yang sah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, “Kata Ketua DPD Lsm Penjara Provinsi Aceh, Gegoh Selian, Kepada media ini, Rabu (09/10/2024).

Gegoh Selian menjelaskan Kegiatan rekayasa Teknik Jeram mengubah bentang Alam di Kawasan Pelestarian Alam yang dapat Melanggar Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1990, bisa dikenai sanksi yang sama.

Perubahan bentang alam dalam kawasan pelestarian alam untuk pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai tujuan konservasi dianggap pelanggaran serius.

Dikatakan Gegoh Selian, Kegiatan tersebut tanpa adanya Izin Lingkungan sudah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, dikenai sanksi penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Milyar. Dapat melanggar peraturan-peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, perdata, hingga pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.

Gegoh Selian menilai proyek Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, pembangunan di dalam kawasan konservasi harus mendapatkan izin khusus dan melalui kajian yang ketat untuk memastikan tidak merusak Ekosistem yang ada dan harus sesuai dengan Masterplan dan Tata Ruang TNGL. Harus dibuktikan dengan Surat Ijin lingkungan dan Ijin Pelaksanaan serta Surat Ijin Kesesuaian Tata Ruang/Masterplan TNGL.

Menurut Gegoh Selian, Surat yang sudah ada selama ini dari KLHK/BBTNGL ke Pemerintah Daerah hanya Ijin Prinsip yang sifatnya hanya persetujuan secara umum, tapi Ijin Khusus (Ijin Lingkungan dan Ijin Pelaksanaan) belum ada, hal ini telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya.

“Maka dari itu kami Lsm Penjara dalam waktu dekat akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, “Pungkasnya.

Berita Terkait

Dana Hibah Rp 8,7 M Untuk Pilkada Aceh Tenggara Diduga Rawan KKN
Pokir Nurdiansyah Anggota DPRA dari Partai Demokrat Tahun 2023 Diduga Fiktif
Pj. Bupati Agara Instruksikan Tulah segera dibayarkan kewajiban pelunasan Pajak di Desa Segera Dituntaskan
Pasangan Nomor Urut 2 Gelar Kampanye Dialogis di Kecamatan Badar, Ribuan Masyarakat Siap Menangkan RASA
Masyarakat Wajib Tahu, Raidin Pinim-Syahrizal Punya Program Santunan Kematian Sebesar Rp 3 Juta Rupiah Per Jiwa
Pembinaan Wasbang Dan PBB Dari Koramil 08/Blangpegayon Dan Dewan Guru di SMAN 1 Blangpegayon
Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2
Wartawan Dianiaya di Depan Polda Sumut, LBH Minta Polisi Bertindak Cepat dan Serius, Ini Tanggapan PWI, KKJ dan LPSK

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 23:40 WIB

Pertemuan Dharma Wanita Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Dimeriahkan Dengan Arisan dan Doorprize

Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:38 WIB

Lapas Perempuan Bandung Tingkatkan Pengawasan Melalui Evaluasi dan Penerapan SOP

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:41 WIB

Kakanwil Maju Amintas Siburian Optimis Bawa Kanwil Kalteng Menuju WBBM

Senin, 7 Oktober 2024 - 02:44 WIB

Kaesang Pengarep Putra Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo Siap Turun Gunung Memenangkan Pasangan Bintang – Faisal Nomor Urut 4

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Optimalisasi Dapur dan Poliklinik, Lapas Perempuan Bandung Studi Tiru ke Lapas Kelas IIA Garut

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:55 WIB

Kemenkumham Kalteng Komitmen Jaga Nilai Pancasila di Hari Kesaktian Pancasila 2024

Senin, 30 September 2024 - 19:49 WIB

Dihadiri Kalapas Perempuan Bandung Yekti Apriyanti, Sinergi dengan Aparat Hukum adalah Kunci Pemasyarakatan Maju

Minggu, 1 September 2024 - 10:54 WIB

Kakanwil Kemenkumham Kalteng Maju Amintas Siburian Saksikan Serah Terima Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun

Berita Terbaru