DEMOKRASI TIDAK BERMAKNA TUNGGAL

PORTAL AGARA

- Redaksi

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:38 WIB

6034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Bambang Darmono, FOKO

Beberapa hari lalu, Bambang Soesatyo Ketua MPR baru saja menyampaikan hasil kunjungannya kepada Amien Rais, tokoh yang mengamandemen UUD 1945. Dalam konferensi pers tersebut terasa unik, karena Amien Rais membalikkan keadaan dari yang ia pikirkan ketika menuntut reformasi pada tahun 1998.

Pernyataan Amin Rais mengejutkan, ia setuju UUD 1945 harus diamandemen kembali dan setuju model pemilihan Presiden dan Wakilnya dilakukan lagi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pernyataan inipun menyiratkan, output pemilihan umum langsung tidak menghasilkan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang ia harapkan. Bukan Amien Rais kalau tidak kontroversial.

Memang beberapa minggu sebelumnya, dalam pertemuannya dengan pak Try Soetrisno Bambang Soesatyo menyebut, ia dan rombongan Pimpinan MPR akan mengunjungi mantan Ketua MPR Amien Rais untuk mempertanyakan apakah kondisi negara seperti sekarang ini yang dimimpikan oleh pak Amien, sebagai bagian dari acara pamitan yang ingin ia lakukan. Itulah kira-kira sesuatu yang akan digali dari seorang Amien Rais.

Seperti biasa, banyak respon dari masyarakat baik aktivis maupun cerdik pandai melihat dan mencermati pernyataan Amien Rais. Seorang dosen hukum tata negara Fakultas Hukum UI, Titi Anggrani berkomentar dalam sebuah tajuk harian Kompas yang berjudul “Perubahan sistem Kemunduran Demokrasi” 06062024. Ia mengatakan dan mengkritik, praktek pemilihan langsung harusnya diteruskan dan disempurnakan melalui penegakan hukum yang effektif dan pendidikan pemilih yang optimal oleh Parpol?.

Komentar lain juga datang dari peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Rahmadani, rencana mengamandemen UUD 1945 untuk mengubah pemilu menjadi tak langsung bertolak belakang dengan kemajuan demokrasi.

Komentar-komentar ini tersimpul pengulangan diskursus tentang demokrasi di awal-awal UUD NRI 1945 pasca reformasi, apakah demokrasi itu sebagai tujuan atau demokrasi itu sebagai metoda untuk mencapai tujuan bernegara. Dengan tegas Jusuf Kala, ketika itu mengatakan demokrasi adalah metoda untuk mencapai tujuan bernegara.

Menurut para cerdik pandai seperti C.B Shaw, E.E. Schattchneider, Adam Przeworski, Phillipe C.S dan Terry L.K serta banyak lagi lainnya yang menteorikan demokrasi, secara umum dapat dimaknai sebagai pemerintahan rakyat atau bentuk atau sistim pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalui perantara wakilnya. Oxford English Dictionary menyebutnya pemerintahan oleh rakyat; bentuk pemerintahannya terletak pada kedaulatan rakyat secara menyeluruh, dan dijalankan secara langsung oleh rakyat, atau oleh pejabat yang dipilih oleh rakyat. Modelnya dapat berbentuk demokrasi langsung, demokrasi parlementer dan banyak lagi.
Dari model-model demokrasi yang ada, menunjukkan hakekat demokrasi itu adalah suatu sistim dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga tidak dapat diklaim bahwa hanya demokrasi langsung yang selalu disebut demokrasi, dan kembali kedemokrasi perwakilan menunjukkan kemunduran demokrasi.

Baik dan tidaknya model demokrasi bagi suatu negara adalah apakah tujuan masyarakat sebuah bangsa untuk bernegara dapat dicapai dalam mana rakyat merasakan partisipasi mereka menghasilkan kemaslahatan dalam kedamaian. Demokrasi adalah metoda bukan tujuan bernegara. Dalam konteks Indonesia, cita-cita dan tujuan bernegara secara jelas disebut di dalam Pembukaan UUD 1945.

Pasca reformasi, Indonesia mengadopsi demokrasi langsung, dimana rakyat secara langsung memilih Presiden dan Wakil Presiden serta wakil-wakilnya di DPR dan DPD. Padahal Pancasila sebagai dasar negara menghendaki, kedaulatan adalah di tangan rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh MPR sebagai penjelmaan rakyat Indonesia. Karenanya kedaulatan rakyat dimaknai hak berdaulat untuk menentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara, Memilih Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan UUD.

Apakah kedaulatan telah dimiliki rakyat Indonesia yang ditandai dengan pemilihan langsung presidennya?. Secara teoritis benar, karena rakyat yang menentukan Presiden dan Wakil Presidennya. Apakah rakyat Indonesia berdaulat untuk menentukan arah masa depan bangsanya?. Disini ada persoalan, karena rakyat tidak terlibat dalam proses penyusunan RPJMN.

Secara teoritis benar, karena rakyat menyerahkan penyusunan RPJMN kepada Presiden terpilih. Apakah program calon presiden yang menjadi acuan rakyat untuk memilih?, Fakta, sejak 2004 pemilihan langsung dilakukan, keterpilihan calon bukan karena program tetapi personifikasi calon dan politik uang. Bukan juga karena partai pengusung.

Andaikata diperlukan penyempurnaan dari sistim yang ada saat ini karena ada faktor penegakan hukum yang harus diperbaiki. Pertanyaannya adalah apakah penegakan hukum dapat dijalankan? Faktanya sejak pemilihan umum tahun 2004 penegakan hukum selalu berpihak kepada pemenang, konsekuensi masyarakat sudah hidup dalam pragmatisme. Lihat juga, kedaulatan ada ditangan ketua umum partai sebagaimana kata Bambang Pacul beberapa waktu lalu. Pendapat masyarakat mengatakan pemilu dari waktu kewaktu makin buruk dan makin brutal.

Bagi Indonesia, terlalu banyak mudaratnya sistim demokrasi langsung yang selalu digadang-gadang para pegiat demokrasi, prakteknya rakyat dididik untuk menerima uang suap dengan berbagai dalih, dan korupsi mengakar kuat dalam masyarakat. Ada uang urusan jalan, tidak ada uang urusan mangkrak. Sebuah kerusakan yang tidak perlu perbaikan tetapi perlu dikembalikan pada dasar kulturalnya. Persatuan kesatuan bangsa dipertaruhkan.

Pancasila sebagai falsafah, ideologi dan dasar bernegara adalah sesuatu yang final dalam bernegara. Ia tidak boleh menjadi slogan seperti saat ini tetapi harus menjadi landasan tata dan perilaku masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini hanya dimungkinkan apabila nilai-nilai Pancasila menjiwai UUD 1945.
Bangsa Indonesia tidak usah ragu-ragu untuk kembali pada sistim sendiri yang meletakkan locus kedaulatan rakyat adalah MPR. Ia harus menjadi lembaga tertinggi negara. Kemajuan ilmu pengetahun dan teknologi serta prediksi kehidupan masyarakat Indonesia beberapa dekade kedepan perlu dipikirkan agar perubahan dapat sesuai kebutuhan jaman dan Indonesia menjadi negara modern dengan nilai, jiwa dan karakter bangsa Indonesia.

 

Berita Terkait

Tindakan Rasis di Pemda Tanggerang
Syamsul Qamar ; Keadilan yang Terlambat adalah Ketidakadilan
Tapera, Pengingkaran Negara Terhadap UUD 1945

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ikuti Sosialisasi Latihan Kesiapsiagaan dan Evakuasi Bencana Alam

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:22 WIB

Optimis Raih WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadapi Evaluasi Wawancara oleh TPN

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:21 WIB

Lapas Perempuan Bandung Siap Gelar Sosialisasi Bawaslu: Langkah Meningkatkan Kesadaran Politik Warga Binaan

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:57 WIB

Dikenal Licin, Pencuri Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Polrestabes Medan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:41 WIB

Minggu Kasih, Polda Sumut Kunjungi Gereja GKPI Jemaat Khusus Sentosa

Senin, 14 Oktober 2024 - 01:10 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan Sukses, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Bangkitkan Semangat Nasionalisme Melalui Nobar Timnas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:37 WIB

Ikuti Penguatan Satuan Kerja Menuju WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Mantapkan Persiapan

Berita Terbaru