Ajukan Banding, Putusan Terhadap Terdakwa Tumirin Tak Cerminkan Rasa Keadilan

PORTAL AGARA MEDAN

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 11:45 WIB

6024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Tim Penasihat Hukum ( PH) terdakwa Tumirin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT) Medan karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Hal itu dikemukakan Advokat Sartika Dwi, SH dan Rahmat Sianturi,SH dan Angga Pratama kepada awak media, seusai Majelis hakim diketuai Efrata Tarigan memvonis Tumirin 1 tahun2 bulan penjara, kemarin.

Menurut Sartika, terdakwa Tumirin merasa keberatan atas putusan hakim tersebut yang dinilai menguntungkan saksi pelapor.

Padahal saksi-saksi yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum( JPU) tidak ada yang melihat dan mendengar terdakwa menggunakan surat palsu seperti yang dituduhkan JPU.

” Jadi apa dasar Majelis hakim untuk menghukum terdakwa,” ujar Sartika seraya berharap Hakim banding nantinya dapat mengenyampingkan putusan hakim PN Medan tersebut,” ujar advokat wanita tersebut

Selain itu, kata Sartika putusan hakim yang menghukum terdakwa Tumirin (62) menggunakan surat palsu itu dinilai sangat aneh karena tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan.

Menurut Sartika, banyak perkara menggunakan surat palsu( pasal 263 ayat 2 KUHP) disidangkan di pengadilan.Tapi untuk perkara Tumirin sangat aneh dan janggal

Alasannya, kata Sartika, kalau seorang didakwa menggunakan surat palsu, seharusnya ada surat aslinya ( atau pembandingnya) mana asli atau palsu.

Selanjutnya, harus ada pula hasil laboratorium Kriminal ( Labkrim) yang menyatakan surat itu palsu.Kemudian ada orang dirugikan, karena penggunaan surat palsu tersebut.Selanjutnya ada saksi yang menyatakan terdakwa menggunakan surat palsu

Tapi dari perkara Tumirin ini, kata pengacara wanita itu semuanya tidak bisa dibuktikan Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Randi Tambunan tersebut

Tapi nyatanya Majelis Hakim sependapat dengan JPU untuk menghukum Tumirin 14 bulan karena telah menggunakan surat palsu.

Sartika menilai selama proses persidangan JPU tidak mampu menghadirkan saksi fakta yang melihat dan mendengar terdakwa Tumirin menggunakan surat palsu yang merugikan PT Nusaland selaku saksi pelapor .

” Semua saksi yang dihadirkan JPU diluar saksi fakta,” ujar pengacara santik itu.

Menurut dia, Tumirin hanya berjuang atau mempertahankan haknya setelah ayahnya memberikan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) bahwa tanah seluas 13 hektar itu miliknya.Namun tanah tersebut tidak dikuasai terdakwa dan kenapa PT Nusaland merasa dirugikan

Diketahui , Majelis hakim Diketuai Efrata Tarigan menghukum Tumirin 1 tahun 2 bulan penjara.Sebelumnya Jaksa Randi Tambunan menuntut 2 tahun penjara.

Menurut hakim, terdakwa Tumirin menggunakan KTPPT itu untuk mengklaim tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik mereka.Padahal diatas tersebut sudah ada HGU milik PT Nusaland

Menurut hakim perbuatan terdakwa merugikan PT Nusaland. Sedangkan yang meringankan terdakwa sudah.l lanjut usia, sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum (red)

Berita Terkait

Optimis Raih WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadapi Evaluasi Wawancara oleh TPN
Lapas Perempuan Bandung Siap Gelar Sosialisasi Bawaslu: Langkah Meningkatkan Kesadaran Politik Warga Binaan
Dikenal Licin, Pencuri Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Polrestabes Medan
Pelatihan Moralitas Kembali Digelar, Karutan Marlia Rezeki Santoso Dorong Pembinaan Holistik di Rutan Perempuan Medan
Minggu Kasih, Polda Sumut Kunjungi Gereja GKPI Jemaat Khusus Sentosa
Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan Sukses, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Bangkitkan Semangat Nasionalisme Melalui Nobar Timnas
Ikuti Penguatan Satuan Kerja Menuju WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Mantapkan Persiapan

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:22 WIB

Optimis Raih WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadapi Evaluasi Wawancara oleh TPN

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:21 WIB

Lapas Perempuan Bandung Siap Gelar Sosialisasi Bawaslu: Langkah Meningkatkan Kesadaran Politik Warga Binaan

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:57 WIB

Dikenal Licin, Pencuri Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Polrestabes Medan

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:33 WIB

Pelatihan Moralitas Kembali Digelar, Karutan Marlia Rezeki Santoso Dorong Pembinaan Holistik di Rutan Perempuan Medan

Senin, 14 Oktober 2024 - 01:10 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan Sukses, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Bangkitkan Semangat Nasionalisme Melalui Nobar Timnas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:37 WIB

Ikuti Penguatan Satuan Kerja Menuju WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Mantapkan Persiapan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:12 WIB

Webinar BPSDM ke-5: Rutan Perempuan Medan Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Coaching

Berita Terbaru