Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara Adakan Razia Imbauan Berbusana Islam Dan Larangan Berpakaian Ketat

PORTAL AGARA

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 23:01 WIB

60130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuta Cane  | Sehubungan dengan ada nya qanun Aceh,Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara,pj.Bupati Aceh Tenggara Drs.SYAKIR.M.Si,Bersama dinas syariat islam,melalui kasi Bimluh syariat islam HASBANDI MAMASTA,Adakan Razia Himbauan berbusana Islam dan larangan berpakain ketat,serta celana pendek bagi kaum laki-laki dan wanita,Beserta tim razia pelaksana razia dan himbauan Kewajiban berbusana muslim,oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara,tim gabungan Dinas syariat islam satpol PP WH,Linmas,Polisi Militer (PM) TNI Dan Polri Menjaring sebanyak 1000 Warga Kabupaten Aceh Tenggara,yang berpakain di bawah standart syariat islam Di tahun 2022 lebih kurang 500 warga,Dan di tahun 2024 lebih kurang 500 warga punkas””ANDI di kantor syariat islam.Kasi Pembinaan dan penyuluhan Dinas Syariat Islam HASBANDI MAMASTA memaparkan serta manyampaikan”””Razia tahap pertama pada tahun 2022 dan razia kedua di tahun 2024,yang di mulai dari bulan rhamadan 1445 Hijriyah lalu,hingga Rabu 22 Mei 2024,tercatat sebanyak lima ratusan warga yang terjaring,akibat di luar ketentuan syariat islam,meski demikian jumlah warga yang terjaring menurun

Untuk itu warga Aceh Tenggara di harapkan dapat meningkatkan kesadaran pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang,qanun yang berlaku telah di terapkan di provinsi Aceh,dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan saling mengingatkan,agar selalu berbusana sesuai dengan syariat islam,ketika beraktipitas di luar rumah mesti razia tidak di gelar”””kata Kasi Bimluh Dinas Syariat Islam HASBANDI MAMASTA.razia telah di lakukan selama dua priode di tahun 2022 dan di tahun 2024,telah terjaring sebanyak 1000 warga,

Kemudian tindak lanjut nya di lakukan adalah masa mengingatkan atau binaan,dan bagi yang berpakain ketat atau tembus pandang serta berpakain pendek itu di pasilitasi sarung dan bagi kaum wanita yang tidak pakai hijab atau jilbab maka di pasilitasi(di berikan) jilbab nya pungkas””kabid Hukum AWALUDIN,di tempat nya sama kabid Hukum Dinas Syariat Islam AWALUDIN juga mengatakan””” untuk tahun 2025 Qanun Aceh Akan kita terapkan dan ini lah bunyi nya”””Di maksud dalam pasal 10 Ayat(2) dipidana dengan hukuman TA’ZIR berupa hukuman penjara paling lama 4 (empat) bulan atau hukuman Cambuk di depan umum paling banyak 2 kali,

pasal 23″”” barang siapa yang tidak berbusana islam sebagai mana yang di maksud pasal 13 Ayat (1) dipidana hukuman TA’ZIR setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah. BAB IX PEMBIAYAAN””” pasal 24″””bunyinya””:Segala pembiayaan yang di perlukan dalam rangka pelaksanaan QANUN di bebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. BAB X KETENTUAN PERALIHAN pasal 25 menyatakan:””Semua peraturan perundang-undangan yang ada sepanjang di atur dengan Qanun ini di nyatakan tetap berlaku di Nangroe Aceh Darussalam. BAB XI KETENTUAN PENUTUP pasal 26″”Hal-hal yang belum di atur dalam Qanun ini sepanjang pedoman, teknis dan tata cara pelaksanaan  Akan di tetapkan lebih lanjut dengan keputusan Gubernur,setelah mendengar pertimbangan MPU,Kuta cane Agara Rabu 12 Juni 2024

Berita Terkait

Dana Hibah Rp 8,7 M Untuk Pilkada Aceh Tenggara Diduga Rawan KKN
Pokir Nurdiansyah Anggota DPRA dari Partai Demokrat Tahun 2023 Diduga Fiktif
Pj. Bupati Agara Instruksikan Tulah segera dibayarkan kewajiban pelunasan Pajak di Desa Segera Dituntaskan
LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan
Pasangan Nomor Urut 2 Gelar Kampanye Dialogis di Kecamatan Badar, Ribuan Masyarakat Siap Menangkan RASA
Masyarakat Wajib Tahu, Raidin Pinim-Syahrizal Punya Program Santunan Kematian Sebesar Rp 3 Juta Rupiah Per Jiwa
Pembinaan Wasbang Dan PBB Dari Koramil 08/Blangpegayon Dan Dewan Guru di SMAN 1 Blangpegayon
Salam Kemenagan, Masyarakat Aceh Tenggara Wajib Tahu Visi Dan Misi Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Nomor Urut 2

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 06:51 WIB

Kuatkan Silaturahmi  Kunjungan Ketua DWP BPSDM Kemenkumham RI Kunjungan ke DWP Jawa Barat

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Ikuti Sosialisasi Latihan Kesiapsiagaan dan Evakuasi Bencana Alam

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:22 WIB

Optimis Raih WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadapi Evaluasi Wawancara oleh TPN

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:21 WIB

Lapas Perempuan Bandung Siap Gelar Sosialisasi Bawaslu: Langkah Meningkatkan Kesadaran Politik Warga Binaan

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:33 WIB

Pelatihan Moralitas Kembali Digelar, Karutan Marlia Rezeki Santoso Dorong Pembinaan Holistik di Rutan Perempuan Medan

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:41 WIB

Minggu Kasih, Polda Sumut Kunjungi Gereja GKPI Jemaat Khusus Sentosa

Senin, 14 Oktober 2024 - 01:10 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan Sukses, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Bangkitkan Semangat Nasionalisme Melalui Nobar Timnas

Berita Terbaru