GUNAKAN SURAT PALSU TIDAK TERBUKTI, TERDAKWA TUMIRIN HARUS DIBEBASKAN

PORTAL AGARA MEDAN

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 23:52 WIB

6062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan menunda persidangan terhadap Tumirin (62) warga Kapten Sumarsono Medan yang didakwa menggunakan surat palsu karena hakim belum siap membuat putusan

” Kami belum musyawarah sehingga pembacaan putusan hakim kita tunda tanggal 20 Juni mendatang,” ujar Hakim Efrata beranggotakan hakim Khamozaro Waruwu dan Arfan Yani dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Randi Tambunan dan Penasihat Hukum terdakwa Dewi Intan, SH dan Angga Pratama,SH

Sebelumnya JPU Randi Tambunan dalam nota tuntutannya menuntut terdakwa Tumirin 2 tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu seperti diatur dalam pasal 263 (2) Jo pasal 55 (1) KUHP.

Tentu dalil JPU dari Kejatisu tersebut dibantah Penasihat Hukum terdakwa yang dituangkan dalam nota pembelaan( pledoi)

Menurut Dewi Intan dan Rahmat Sianturi dalil yang diajukan JPU hanyalah alibi belaka bukan fakta yang terungkap dipersidangan.Lihat saja saksi- saksi yang diajukan ke persidangan tidak ada yang menerangkan Terdakwa menggunakan surat palsu.Demikian pula tidak adanya kerugian yang dialami PT Nusaland selaku saksi pelapor .” Apa yang dirugikan kalau terdakwa menggunakan surat palsu,” ujar pengacara tersebut.

Karena itu PH terdakwa Tumirin berharap Majelis Hakim mencermati perkara itu sekaligus membebaskan terdakwa Tumirin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum( vrijspraak)

Pengacara muda itu mengutip adagium hukum ” lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”

Foto Kopi

Sebelumnya advokat Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH merasa heran Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan dijadikan terdakwa pemalsuan dan menggunakan surat palsu hanya bermodalkan foto kopi Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT)

” Saya heran kenapa bisa terdakwa Tumirin didakwa memalsukan surat, padahal surat yang asli tidak ada,” ujar Rahmat Sianturi selaku Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin kepada awak media di Pengadilan Negeri Medan, Selasa(21/5/2024)

Menurut dia, saat terdakwa diperiksa penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT bukan aslinya.Namun begitu, kata Rahmat perkara Tumirin lanjut p-21 dan disidangkan.

Dia menduga perkara Tumirin ini dipaksakan agar dia terbukti bersalah.Buktinya di persidangan tidak satu saksi pun mengetahui terdakwa memalsukan atau menggunakan surat KTPPT tersebut.

Menurut Rahmat, walau terdakwa pernah menggugat ke PTUN Medan ihwal surat kuasa menjual kepada Darwis Lubis.Tapi gugatan itu langsung dicabut karena karena Surat Kuasa yang dibuat Darwis belum layak.

” Jadi terdakwa belum sempat memperlihatkan pembuktian( bukti surat) di Pengadilan.Jadi tidak ada orang termasuk PT Nusaland sebagai saksi pelapor merasa dirugikan,” ujar Rahmat didampingi Dewi Intan, SH dan Angga Pratama,SH.

Tapi kenapa saksi korban bisa menyatakan Tumirin didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu.

Rahmat Junjungan Sianturi menilai saksi yang diajukan JPU tidak bermutu dan tidak mendukung dakwaannya.

Misalnya saksi pelapor Agus Cipto dari PT Nusaland tidak punya surat asli yang menerangkan adanya pemalsuan yang dilakukan terdakwa Tumirin.

Saksi Agus Cipto hanya tahu adanya gugatan di PTUN Medan soal 11 Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) padahal gugatan sudah dicabut.

Demikian juga keterangan Veni dan Will selaku Kepala Lingkungan dan 2 Helvetia bahwa tahu tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik PT Nusaland karena membayar pajak

Sebaliknya terdakwa Tumirin membantah keterangan para saksi itu.Tumirin itu yakin tanah seluas13 hektar yang saat dikuasai PT Nusaland milik ayahnya sesuai KPTPT yang diterbitkan tahun 1956.(red)

Berita Terkait

ANGGOTA KANIT INTEL POLSEK NGIMBANG MELAKSANAKAN GIAT PANTAU BIMTEK SIMULASI APLIKASI SIREKAP PADA PEMILIHAN PILKADA DI PPK NGIMBANG
Giat Cooling System Polsek Ngimbang Bersama Dengan Tomas Dan Tokoh Pemuda Terkait Harkamtibmas Menjelang Pilkada 2024 Di Wilayah Kec. Ngimbang
Membangun Kebersamaan, Mencapai Prestasi: Rapat Evaluasi Lapas Perempuan Bandung
Semangat Belajar Tanpa Henti, Pegawai Lapas Perempuan Bandung Ikuti Webinar Series 5
Kunjungan Resmi Lapas Perempuan Bandung: Sinergi dengan Puskesmas Arcamanik untuk Kesehatan Optimal
Kelmi-Amri: Satu Komando, Satu Harapan Bagi Masyarakat Rohul Untuk Bahagia Lahir Dan Batin
Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Terima Kunjungan Studi Tiru Dari Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan
Kakanwil Kemenkumham Kaltim Sambut Menkumham di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:22 WIB

Optimis Raih WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadapi Evaluasi Wawancara oleh TPN

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:21 WIB

Lapas Perempuan Bandung Siap Gelar Sosialisasi Bawaslu: Langkah Meningkatkan Kesadaran Politik Warga Binaan

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:57 WIB

Dikenal Licin, Pencuri Sepeda Motor Berhasil Ditangkap Polrestabes Medan

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:33 WIB

Pelatihan Moralitas Kembali Digelar, Karutan Marlia Rezeki Santoso Dorong Pembinaan Holistik di Rutan Perempuan Medan

Senin, 14 Oktober 2024 - 01:10 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan Sukses, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Jumat, 11 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan Bangkitkan Semangat Nasionalisme Melalui Nobar Timnas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:37 WIB

Ikuti Penguatan Satuan Kerja Menuju WBBM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Mantapkan Persiapan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:12 WIB

Webinar BPSDM ke-5: Rutan Perempuan Medan Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Coaching

Berita Terbaru