Klarifikasi PT SPT Terkait Dengan perijinan & Perusakan Lingkungan

PORTAL AGARA

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024 - 00:35 WIB

6029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM | Sehubungan dengan maraknya isu perijinan yang di arahkan kepada PT Sawit Panen Terus(SPT), maka melalui berita ini disampaikan oleh humas PT SPT Ian Topu, bahwa PT telah memiliki beberapa ijin diantaranya PKKPR no : 30052410211175002.(12/06/2024).

Dalam klarifikasi PT SPT melalui Humasnya menyatakan bahwa Perusahan SPT tetap komit untuk melengkapi ijin dan ketentuan yang berlaku.

Ijin itu juga secara otomatis mematahkan asumsi terkait dengan lahan berada di kawasan hutan.

Terkait dengan isu pengrusakan lingkungan, PT SPT menyatakan telah 3 bulan kegiatan penanaman Kebun Sawit. Dan sudah tidak ada perluasan kebun oleh PT SPT

Namun Penulusuran Tim Investigasi awak medya di lapangan membuktikan pembukaan lahan lahan baru berdasarkan titik Koordinat yang di Lc ternyata bukan oleh PT SPT. Tapi oleh pihak lain yang lahannya bersebelahan langsung dengan PT SPT.

Redaksi:Syahbudin Padang**

Berita Terkait

Ulang Pungurren Gek, Pilkada Kota Subulussalam Damai Tanpa Ada Upaya Menggagalkan Paslon
Toto Ujung Vs Ramadin, ST Terkait Stadmand “ASBUN” Pada DPR RI Terpilih Muslim Aiyub
“BISA & LANJUTKAN” KIP ACEH TETAPKAN BINTANG-FAISAL PASLON Wali Kota Subulussalam Menenuhi Syarat
KIP ACEH TETAPKAN BINTANG-FAISAL PASLON Wali Kota Subulussalam “Memenuhi Syarat”
TIM BISA Jilid ll: Lawan orang-orang yang ingin menggagalkan Pilkada Kota Subulussalam, apalagi terkait ISU SARA
Mantan Aktivis Subulussalam Hadiri Deklarasi Bintang Faisal
Gelar Latpra Ops Mantap Praja Seulawah 2024, Polres Subulussalam Siap Amankan Pilkada 2024
Gelar TFG, Polres Subulussalam Siap Amankan Pilkada 2024 di Kota Subulussalam

Berita Terbaru