Terbukti Ada Permainan Suara, DKPP Diminta Berhentikan Ketua KIP Aceh Timur

PORTAL AGARA

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 04:18 WIB

6029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Dikeluarkannya keputusan mahkamah konstitusi pada 7 Juni 2024 terkait 4(empat) perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) semakin memperkuat bukti indikasi adanya permainan dan pengaturan suara dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Timur.

“Untuk 4 (empat) perkara PHPU dengan lokasi khusus Aceh Timur MK sudah mengabulkan gugatan dan mengeluarkan amar putusan untuk dilakukan Perhitungan Surat Suara Ulang(PSSU). Hal ini membuktikan bahwa dugaan adanya indikasi pengaturan suara di sejumlah kecamatan itu benar adanya dan jika dicermati lebih lanjut semakin memperjelas bahwa telah terjadi indikasi pelanggaran aturan serta kode etik oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur,” ungkap Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (GeMPA), Ariyanda Ramadhan, 9 Juni 2024.

Ariyanda menambahkan, baik itu perkara PHPU nomor 16 yang diajukan PAS untuk DPRA dari Dapil Aceh Timur, perkara no 20 yang diajukan Partai Golkar untuk DPRA Dapil Aceh Timur, Perkara Nomor 105 yang diajukan PNA untuk DPRK Dapil 4 Aceh Timur maupun Perkara nomor 121 yang diajukan PAS untuk DPRK Aceh Timur semakin memperkuat adanya permainan dari pelaksana pemilu terhadap perolehan hasil suara.

“Mencermati keputusan MK tersebut, demi menyelamatkan marwah dan integritas pelaksana Pemilu maka kita meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) untuk bertindak tegas untuk memberhentikan serta memberikan sanksi seberat mungkin sesuai peraturan yang berlaku kepada ketua KIP Aceh Timur sebagai Penanggung Jawab pelaksanaan pesta demokrasi,” ujarnya.

Menurut GeMPA jika DKPP tidak melakukan pemeriksaan dan melakukan tindakan tegas maka hal ini akan mencoreng citra demokrasi dan membuat tingkat ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu. “DKPP sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam pasal 159 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi. Selain itu, DKPP diharapkan hendaknya menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu,” paparnya.

Katanya, mencermati hasil keputusan MK tersebut maka sudah seyogyanya tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran kode etik serius yang telah terjadi di kabupaten tersebut.

“Hasil keputusan MK tersebut juga membuktikan adanya indikasi perubahan hasil perhitungan suara yang menunjukkan bahwa kemungkinan telah terjadinya tindak pidana pemilu. Jadi apa yang sempat mencuat di publik dan berbagai media tentang dugaan permainan KIP Aceh Timur itu sudah semakin terang benderang pasca keputusan MK ini. Kita berharap hal tersebut ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga marwah demokrasi di bumi pertiwi ini, Gakkumdu dan DKPP kita minta tidak bermain mata dan benar-benar menjaga nilai demokrasi dan integritas pelaksanaan pemilu sesuai dengan amanah konstitusi,” pungkasnya.

Takzim kami,
Koordinator GeMPA
Arianda Ramadhan
Cp : 082276207130

Berita Terkait

Ikatan Jurnalis Aceh Peduli Banjir (IJAPBA) Open Donasi Untuk Bantu Korban Banjir 10 Kabupaten di Aceh
Repnas Siap Menjadi Jembatan Penghubung Para Pengusaha Nasional dan Kebutuhan Investasi di Aceh
Calon Wakil Gubernur Aceh Dek Fad Jenguk Abu Madinah di RSUZA
Filosofi angka 2 Mualem-Dek Fad: Keseimbangan, Kemitraan, dan Hubungan
PLN Sukses Kawal Keandalan Listrik Selama Penyelenggaraan PON XXI Aceh – Sumut 2024
Dek Fad: 2 Adalah Angka Rezeki Untuk Rakyat Aceh
Sikapi Kontroversi Keputusan KIP Aceh, Forum LSM Aceh Ajak Semua Pihak Ikut Terlibat Pantau Kinerja Penyelenggara Pilkada
Jika Takut dengan Allah SWT, Illiza Pasti Tak Berambisi Jadi Cawalkot Karena Melanggar Ayat Al-Qur’an

Berita Terbaru